Misbakhun mengenang kembali masa lalunya, dimana waktu itu dirinya harus berurusan dengan penegak hukum. Kasus Misbakhun ini membuatnya pernah ditahan dan diadili.
Mukhamad Misbakhun, politisi partai Golkar yang sempat ditahan karena tuduhan Letter of Credit (L/C) palsu terkait bank Century. Kasus Misbakhun ini seharusnya jadi pelajaran bagi penguasa agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kasus Misbakhun korupsi ini terjadi ketika ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009. Skandal Bank Century pun tenggelam entah kemana. Setelah beberapa tahun, KPK kembali didesak menuntaskan kasus korupsi Bank Century setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, nama mantan Wakil Presiden Boediono juga kembali mencuat.
"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.
Kasus Misbakhun ini tidak lantas membuatnya menyesali kasus yang menimpanya. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus ini banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.
"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya ditahan. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.
Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.
"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.
Ketika di tahan selama 2 tahun itu, Misbakhun pun tidak terima karena merasa dirinya tidak membuat kesalahan yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) dan di kabulkan.
Setelah dikabulkannya PK Mahkamah Agung tersebut, semua tuduhan yang mengatakan bahwa Misbakhun korupsi itu tidaklah benar. Kasus Misbakhun itu adalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.
Misbakhun mengungkapkan penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah melewati semua kegelapan itu dan kasus Misbakhun selesai, sekarang Mukhamad Misbakhun bertugas menjadi anggota komisi XI DPR RI dari fraksi partai Golongan karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur II.

Komentar
Posting Komentar