Langsung ke konten utama

" Korupsi" Tanggapann Misbakhun sangat Tenang


Mahkamah Agung (MA) mengabulka;n peninjauan kembali (PK) Kepada kasus Misbakhun tentang pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

"Putusannya sudah keluar pada 5 Juli 2012” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.

Menurutnya, ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA. PK yang diajukan Misbakhun menurut keterangannya teregister di MA dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012. 

Setelah Misbakhun masuk jeruji besi nama dia sudah tercemar menjadi Misbakhun korupsi.  Putusan yang di buat oleh MA tersebut bisa mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun  nama baiknya bisa dipulihkan seperti dahulu kalah.

Sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional Misbakhun terjerat dalam perkara pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International miliknya di Bank Century senilai USD22,5 juta. Karena kasus tersebut, Misbakhun kemudian diberhentikan dari keanggotaannya di DPR melalui proses pergantian antar-waktu (PAW). 

Kasus Misbakhun korupsi ini dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada November 2010, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Divonis satu tahun penjara. Misbakhun dihukum bersama Franky Ongkowardojo.

Tidak menerima dan puas dengan vonis itu, Misbakhun mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru mengganjar kasus Misbakhun di tambah menjadi dua tahun penjara. Sementara di tingkat kasasi, Dia  mengaku tegar saat dipenjara dalam kasus korupsi . Apalagi, ketika keluarganya Misbakhun menerima semua itu. Karenanya, ia salut kepada anak dan istrinya. “Itu merupakan energi positif

Kejaksaan kemudian mengeksekusi putusan tersebut dan menetapkan Misbakhun sebagai narapidana. Dia menjalani hukuman selama dua tahun, mendapat remisi, hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.

Saat dihubungi, Misbakhun sangat merasa gembira atas vonis yang dialaminya akhirnya bebas. Baginya, vonis tersebut merupakan berkah Ramadan yang harus disyukuri. Menurut Misbakhun, putusan ini juga menjelaskan bahwa kasus ini semata kriminalisasi pihak-pihak yang tidak senang karena dia salah satu inisiator hak angket Century.

"Saya akan berkoordinasi dengan partai untuk langkah selanjutnya. Apakah nanti akan aktif lagi sebagai anggota DPR, itu saya serahkan pada keputusan partai," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq mengatakan, putusan PK MA itu membuka fakta ada politisasi. Sejak awal pihaknya yakin Misbakhun tidak korupsi. 

"Yang paling penting bagi PKS, kasus hukum sudah jelas bahwa semua dakwaan Misbakhun korupsi sudah tidak terbukti. 

Ini membenarkan sinyalemen sejak awal bahwa kasus Misbakhun  bentuk kriminalisasi terkait keterlibatannya sebagai inisiator hak angket Century,” ungkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman Misbakhun Atas Tuduhan Korupsi

Mukhamad Misbakhun telah ceritakan pengalamannya saai dirinya dituduh palsukan dokumen surat kredit yang membuatnya dianggap Misbakhun Korupsi . "Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun. Meski begitu, kasus Misbakhun ini tidak lantas membuatnya menyesali kejadian itu. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya. "Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun. Terkait kelanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK ju...

Bamsoet mendesak kpk Soal Century

Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menanggapi polemik artikel media asing Asia Sentinel soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang. Bamsoet  meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal  Bank Century . S ebagai inisiator Hak Angket  Century  saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.  Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. "Jangan sampai ini (kasus  Bank Century ) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.[] Karenanya,  Bamsoet  juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.  Belakangan, KPK menegaskan bahwa belum ada ekspose tentang status Boediono. Kelanjutan penyidikan kasus ini harus menunggu keputusan tetap (inkracht) dari banding yang diajukan te...

Pasar Tanah Abang Bak 'Kota Mati' Karena Demo Rusuh

Pasukan brimob bentrok dengan massa yang menutup jalan di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Dalam bentrok ini gas air mata serta water canon ditembakan untuk membubarkan massa yang menyerang petugas dengan lemparan batu serta menutup jalan.  | AKURAT.CO/Sopian  Pertokoan di Pasar Tanah Abang memilih tutup pada Rabu (22/5/2019) menyusul bentrokan antara massa dengan personel Brimob sejak dini hari. Toko-toko yang biasanya menjual oleh-oleh haji di Jalan Mas Mansyur terlihat tutup, bak kota mati. Begitu pula dengan pertokoan Blok A, Blok B, Blok F dan Blok G. Beberapa pedagang kaki lima terlihat masih tetap berjualan. Sementara itu, situasi jalanan sekitar Pasar Tanah Abang terlihat lengang. Hanya di Jalan Jatibaru sekitar jalan layang Tanah Abang masih berkumpul massa yang ingin menyerbu ke Polsek Metro Gambir di Jalan Cideng Barat Dalam. Di beberapa titik sepanjang Jalan Mas Mansyur terlihat bekas-bekas ban dan sampah yang dibakar. Sampah juga t...